"Dalam waktu 30 hari kerja pelapor akan kami beritahu," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2011).
Pemberitahuan itu bisa bersifat surat menyurat atau tidak. Johan memastikan, hingga saat ini tim dari KPK masih mempelajari laporan Yusuf.
"Nanti akan diberitahu, apakah ada data yang kurang, yang minta dilengkapi, atau beri penjelasan jika ternyata itu bukan domain KPK," papar Johan.
Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK) yang merupakan cikal bakal Partai Keadilan Sosial (PKS). Kepada KPK, dia menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak penggelapan uang kas PKS yang dilakukan oleh politisi senior PKS, Anis Matta.
Jumlah uang kas PKS yang digelapkan Anis Matta, diyakini Yusuf sebesar Rp 10 miliar. Uang sebanyak itu adalah bagian dari Rp 40 milyar yang disumbangkan Adang Dorodjatun kepada PKS ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2007 silam.
Untuk mendukung laporannya, Yusuf Supendi tidak sekedar menyampaikan surat kepada Pimpinan KPK. Melainkan juga daftar nama saksi berikut berkas-berkas dokumen yang diyakini sebagai bukti terjadinya tindak penggelapan.
Pimpinan PKS menilai tuduhan Yusuf Supendi sebagai fitnah. "Kalau kita mendingan sing waras ngalah (yang waras mengalah). Ini zaman edan," ujar Wasekjen PKS Fahri Hamzah.
(mok/anw)











































