KPK: Mobil Dinas Juga Bisa untuk Bawa Tahanan

KPK: Mobil Dinas Juga Bisa untuk Bawa Tahanan

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2011 14:00 WIB
KPK: Mobil Dinas Juga Bisa untuk Bawa Tahanan
Jakarta - KPK tidak mengharuskan penggunaan mobil tahanan untuk membawa tahanan mereka. Mobil dinas pun bisa digunakan untuk membawa para tahanan.

"Bisa juga kita memakai mobil dinas," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2011).

Johan mengatakan itu untuk menjelaskan soal adanya kritikan kenapa Hari Sabarno tidak datang ke KPK menggunakan mobil tahanan. Padahal biasanya, tahanan KPK wajib datang menggunakan mobil ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil tahanan KPK berjenis Kijang Kapsul dengan teralis besi di bagian tengahnya. Namun tadi Hari menumpang mobil Innova hitam. Hari juga masih ditemani oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Letkol Subagijo.

Saat keluar sekitar pukul 13.00 WIB, Hari juga kembali menggunakan mobil yang sama, Innova Hitam nopol B 1907 UFR.

"Ya itu mobil KPK," jelas Johan menjawab status mobil tersebut.

Hari yang dikonfirmasi mengenai adanya perlakuan khusus itu mengaku tak tahu menahu.

"Wah saya nggak tahu, pokoknya saya disuruh masuk sini (mobil) yah saya masuk," tandasnya.

(mok/anw)


Berita Terkait