Pejabat BNI 46 Dibekuk Terlibat Pemalsuan Kredit Rp 4,5 M

Pejabat BNI 46 Dibekuk Terlibat Pemalsuan Kredit Rp 4,5 M

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2011 13:12 WIB
Jakarta - Seorang pria berinisial JKD (36) yang merupakan Wakil Kepala Cabang BNI 46 Margonda, Simprug, Jakarta Selatan, dibekuk aparat Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Polda Metro Jaya pada 29 Maret kemarin. JFD diduga terlibat pemalsuan kredit melalui Sentra Kredit Menengah (SKM).

"Pada tanggal 23 Februari 2011, kami menerima laporan tentang pemalsuan dokumen dan pidana perbankan," kata Kepala Satuan Fismondev Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar kepada wartawan, Rabu (30/3/2011).

Selain JKD, polisi juga menangkap 4 warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial NCH (39) warga Cijantung, UK (48) warga Pisangan Timur, SHP (40) warga Pondok Aren dan AF alias AA (38) waga Tambun, Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka JKD diduga terlibat dalam upaya pencairan kredit palsu sebesar Rp 4,5 miliar," katanya.

Aris mengungkapkan, tersangka JKD bekerjasama dengan 4 tersangka lain untuk memalsukan telex SKM. JKD diduga membocorkan nomor test key SKM--yang merupakan 'password' dalam pencairan kredit--kepada tersangka AF.

"JKD menginisiasi kejahatan ini kepada AF dengan membocorkan test key tersebut," kata Kanit II Fismondev Kompol Shinto Silitonga. PT Bogor Jaya Elektrindo merupakan perusahaan fiktif yang sengaja didirikan oleh para tersangka dengan dokumen-dokumen palsu.

Pada 20 Desember 2010, test key tersebut kemudian dimasukkan dalam telex SKM yang sudah dipalsukan oleh tersangka AF Cs. Telex kemudian di-fax ke BNI Gambir. Telex merupakan perintah pembayaran bank yang dituju ke kreditur yang ditunjuk SKM.

"Dalam telex itu, seolah-olah SKM memerintahkan BNI Gambir untuk mencairkan Rp 4,5 miliar ke PT Bogor Jaya Elektrindo," kata Shinto.

Namun, berkat kejelian pihak bank, pencairan uang tersebut ditahan. Pihak bank kemudian mengkonfirmasi ke SKM terkait telex tersebut.

"Setelah dikonfirmasi, ternyata SKM tidak ada perintah dengan nomor test key sekian untuk mencairkan uang ke PT Bogor Jaya Elektrindo," jelas Shinto

Shinto mengungkapkan, sebelum mencairkan dana tersebut, pihak bank sudah melakukan dua tahap pengecekan telex tersebut. Pertama dengan Tester, proses untuk mengecek silang validitas no telex yang berlaku ketika menerima perintah telex.

Setelah diyakini nomor telex tersebut valid, maka langkah selanjutnya, admin membuka rekening kredit atas nama perusahaan tersebut. Tahap ketiga, pembayar bertugas memindahbukukan rekening ke rekening perusahaan.

"Pada saat tahap pembayar itu, perintah tersebut ternyata tidak valid setelah dilihat isi berita telexnya. Sehingga pembayar menahan pencarian dan besoknya dikonfirmasi ke SKM, ternyata palsu," bebernya.

Kini, para tersangka meringkuk di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 49 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Meski belum sempat ada kerugian, tapi tindak pidana perbankannya sudah terjadi, sehingga kita tidak menjunctokan pasalnya dengan pasal percobaan," tutupnya.

(mei/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini