Berkas Perkara Roberto Santonius Diterima Kejaksaan

Kasus Gayus

Berkas Perkara Roberto Santonius Diterima Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2011 08:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Roberto Santonius dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, berkas perkara tersebut tengah diteliti oleh tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Iya, (berkas Roberto diterima) Senin kemarin, 28 Maret 2011," ujar Kepala Pusat Penerangan umum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada detikcom, Rabu (30/3/2011).

Penerimaan ini merupakan pelimpahan tahap pertama dalam kasus ini. Selanjutnya, berkas perkara ini akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa peneliti pada Jampidsus Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang diteliti jaksa," tuturnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum.

Seperti diketahui, Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak ini telah melakukan penyuapan kepada Gayus Tambunan berkaitan dengan pengurusan keberatan dan banding atas PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Uang suap tersebut ditransfer melalui rekening BCA atas nama Roberto Santonius dengan nomor rekening 65300012989, ke rekening BCA atas nama Gayus Tambunan dengan nomor rekening 4740198250.

Proses transfer tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pada tanggal 20 Maret 2008, Roberto mentransfer uang sebesar Rp 900 juta kepada Gayus. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2008, Roberto kembali mentransfer uang kepada Gayus sebesar Rp 25 juta. Totalnya uang sebesar Rp 925 juta telah ditransfer kepada Gayus sebagai uang suap pengurusan keberatan dan banding pajak tersebut.

Atas perbuatan ini, Roberto dijerat pasal 5 ayat (1) dan atau pasal 21 dan atau pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(nvc/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads