Curiga Ada Maladministrasi Dana BOS, Ombudsman Panggil 3 Kementerian

Curiga Ada Maladministrasi Dana BOS, Ombudsman Panggil 3 Kementerian

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 20:51 WIB
Jakarta - Ombudsman RI menduga ada maladministrasi dalam sosialisasi peraturan-peraturan tentang dana BOS sehingga dana tersebut terlambat turun ke sekolah-sekolah. Oleh karena itu, Ombudsman akan memanggil Kementerian yang terkait dana BOS.

"Kita akan mendengar dari jajaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kami juga akan minta pendapat dari banyak pihak termasuk pihak pelapor dan termasuk beberapa pemda yang terlambat mencairkan," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana seusai pertemuan antara Ombudsman dengan Kemdiknas di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2011).

Dalam pertemuan ini, Ombudsman belum dapat menentukan siapa yang melakukan kesalahan administrasi dalam sosialisasi peraturan baru mengenai dana BOS. Peraturan-peraturan yang dimaksud adalah Permendiknas No 37/2010, Permenkeu No 247/PMK.07/2010 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendiknas No 01/X/SEB/2010 dan 420/4041/SJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesimpulan pertama ini kita belum bisa menentukan pihak mana yang kurang teliti dalam melakukan perubahan kebijakan penyaluran dana BOS ini. Tapi kami melihat sementara ini adanya kekuranghati-hatian dari ketiga kementerian antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal sosialisasi peraturan baru tersebut," katanya.

Permendiknas No 37/2010 yang menjadi pedoman dasar penggunaan dana BOS di seluruh Indonesia dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2010 lalu, sementara sosialisasi mulai dilakukan pada 28 Desember 2010. Ketergesa-gesaan ini dipertanyakan keefektifannya oleh Ombudsman.

"Kalau kita lihat dari penjelasan Pak Dirjen tadi bahwa sosialisasi dilakukan di ujung tahun dari tanggal 28 sampai 29 Desember 2010, bahkan sampai Januari masih dilakukan sosialisasi terus. Untuk itu kita berpendapat bahwa sementara ini asas kehatihatian belum dipenuhi pada waktu proses sosialisasinya. Jadi kita harus melihat lagi," katanya.

Namun, menurut Danang, bukan Permendiknas No 37/2010 yang menyebabkan keterlambatan dana BOS seperti yang dituduhkan selama ini.

"Permendiknas No 37/2010 itu hanya berbicara tentang pedoman penggunaan dana BOS, jadi tidak mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BOS dari negara kepada sekolah. Jadi berbeda sekali. Sementara yang mengatur tentang pengelolaan atau mekanisme pencairan itu ada di SEB (Surat Edaran Bersama) Mendagri dan Mendiknas," ujarnya.

Danang juga mengatakan bahwa Ombudsman belum memberikan rekomendasi apa pun ke pihak mana pun dan akan mendengar lebih jauh mengenai permasalahan ini dari lebih banyak pihak-pihak yang terkait.
Β 
"Belum. Ini baru ada masa transisi dimana kegiatan maladministrasi muncul ketika proses sosialisasi," katanya.

(irw/irw)


Berita Terkait