"Seperti nelayan, semakin luas jaring ditebar, maka hasil tangkapan ikannya semakin banyak. Semakin banyak pelapor transaksi keuangan mencurigakan maka pelaku akan berfikir seribu kali bila akan melakukan mencuci uang," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, kepada detikcom, Selasa (29/3/2011).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan para pengelola jada pegadaian, koperasi, penukaran uang maupun perbankan mengenal baik nasabahnya. Setiap identitas dicatat dan dilakukan pengecekan. Sehingga, menurut PPATK, aksi pencucian uang bisa diminimalisir.
"Hal ini dimaksudkan agar penyedia jasa keuangan bisa mengenali pengguna jasa baik dengan cara mengenali identitas nasabahnya, melakukan verifikasi dan melakukan pemantauan transaksi keuangan nasabahnya," tandas Subintoro.
Pencucian uang merupakan kejahatan memutar uang haram menjadi legal dengan cara memutar uang di aktifitas yang sah. Seperti bisnis, kegiatan sosial, saham, valas, industri dan sebagainya.
Sejak UU Pencucian Uang disahkan tahun 2003, baru Bahasyim Assifie yang terjerat dan divonis 10 tahun penjara. Bahasyim yang hanya Kepala Kantor Pajak Pratama tidak sanggup membuktikan perputaran uang Rp 932 miliar di rekeningnya sebagai lalu-lintas uang yang wajar.
(Ari/lh)











































