Gaji Kecil, Pertandingan Tenis Memberatkan Hakim

Gaji Kecil, Pertandingan Tenis Memberatkan Hakim

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 17:55 WIB
Jakarta - Tidak selalu di dalam tubuh yang sehat karena rajin berolahraga akan terdapat jiwa yang sehat, contohnya Pertandingan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). Para hakim pesertanya justru merasa tertekan karena harus membiayai kegiatan itu dari penghasilan mereka yang kecil.

"Untuk pertandingan tenis PTWP tiap hakim diwajibkan menyumbang dan nilainya tergantung perintah Kepala Pengadilan Tinggi (KPT). Di tempat saya Rp 250 ribu, tapi ada daerah lain yang Rp 1 juta," kata seorang hakim yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa, (29/3/2011).

Biasanya penarikan iuran PTWP diawali dengan berkumpulnya para KPT di Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk diberi pengarahan. Sesampainya di daerah, para KPT akan mengumpulkan Kepala Pengadilan Negeri (KPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kami ini menerima perintah dari KPN," urainya.

Meski PTWP berjalan 3 tahun sekali tapi persiapan menuju PTWP cukup menguras penghasilan hakim. Tiap dua bulan harus mengundang hakim dari PN lain dan tiap 4 bulan mengundang hakim dari seluruh PN dalam wilayah PT itu.

Untuk setiap kegiatan tersebut, tiap hakim lagi-lagi dipungut biaya untuk sewa lapangan, alat tenis, latihan dan sebagainya. "Kalau dari murni gaji (untuk bermain tenis) semua pasti keberatan. Anda pasti tahu uang itu asalnya dari mana," kisahnya.

Tidak hanya itu, IKAHI juga membebani iuran rutin anggota sebesar Rp 20 ribu per bulan. Juga iuran lain untuk keperluan pembangunan masjid MA dan pembangunan mess.

Menanggapi adanya pungutan dalam PTWP tersebut, Ketua PTWP, Hatta Ali menilai wajar. Malah sudah seharusnya para hakim yang bersama-sama menghidupi organisasi dan kegiatannya.

"PTWP ada kutipan, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ada. Mengapa ada kutipan? Harus. Kedua lembaga ini merupakan organisasi, dan organisasi apapun, sampai parpol mempunyai iuran. Kenapa? Karena iuran ini untuk melaksanakan program yang harus dilaksanakan yang ditetapkan," tandas Hatta yang juga Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Seperti diketahui, hakim mendapat penghasilan perbulan Rp 3,5 juta ditambah uang makan Rp400 ribu perbulan. Uang remunerasi datangnya tidak tentu.

"Saat ini kami mulai menerima iuran pembangunan mess oleh para hakim dengan kesadaran hakim karena merasa sebagai warga IKAHI. Untuk hakim PN dan PT Rp 1 juta dan hakim agung Rp 2 juta. Itupun hanya sekali dalam pembangunan," jelas Hatta.

(asp/lh)


Berita Terkait