Kebersihan Tim Sukses Capres dari Korupsi Dipertanyakan
Jumat, 04 Jun 2004 23:03 WIB
Jakarta - Semua capres-cawapres mengaku akan memberantas korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah tim suksesnya bersih dari orang-orang yang terlibat korupsi?"Ini tentunya sangat menjadi ironis apabila setelah menjadi presiden, ternyata janji-janji mereka itu tidak terlaksana," kata Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia Anti Korupsi (Jamhak) Mochamad Anwar Can dalam bincang-bincangnya dengan sejumlah wartawan di kantor LBH Jakarta, Jumat (4/6/2004).Menurut Anwar, maraknya koruptor yang saat ini masih bergentayangan diduga ikut menjadi tim sukses para capres dan cawapres. Hal ini tentunya menjadi persoalan serius. Karena tidak dapat dipungkiri, kebanyakan koruptor diduga ikut membantu pendanaan kampanye. Sedangkan pasangan capres dan cawapresnya berjanji kepada rakyat untuk memberantas KKN."Untuk itu, kami memandang perlu pengauditan dana kampanye Tim Sukses, dan hasilnya harus disampaikan kepada rakyat Indonesia," kata Anwar.Anwar mengingatkan kasus skandal Bank Bali. Ternyata hasil pemeriksaan kejaksaan, banyak dana dari kasus itu yang digunakan sebagai dana parpol tertentu. Namun, hingga kini kasus tersebut tidak menyentuh para pelaku utamanya, dan kasusnya tenggelam.Ketua YLBHI Munarman kepada detikcom mengatakan, tentunya persoalan Tim Suskes akan menjadi persoalan tersendiri bagi pasangan capres dan cawapres."Bila melihat dari proses kampanye, sudah terlihat indikasi kalau pemberantasan KKN dan membentuk pemerintahan bersih hanya omong besar," tukasnya.Untuk melihat hal tersebut, tutur dia, ada dua ukuran yang bisa digunakan apakah benar benar pasangan capres dan cawapres bersih dan akan berniat memberantas korupsi. Pertama, dilihat dari tim suksesnya. Kedua, tranparasi dana sumbangan kampanye."Sampai hari ini kan tidak transparan mengenai asal muasal dana kampanye dan besarannya berapa. Padahal dalam UU itu maksimal untuk sumbangan perorangan Rp 100 juta dan badan hukum Rp 500 juta. Apa ini pernah diaudit sebelumnya," papar Munarman.Selain itu, lanjut dia, apakah tim sukses mengambil dana untuk kampanye yang tidak diketahui asal muasalnya. Begitu juga mengenai hasil kekayaan para capres dan cawapres yang beberapa diantaranya memang belum diaudit.Misalnya para mantan pejabat yang menjadi capres dan cawapres belum melaporkan kekayaannya kepada KPKPN dan KPK. Karena sewaktu menjabat belum berlaku peraturan tersebut."Para mantan pejabat yang sudah berhenti itu ketika akan mencalonkan seharusnya terlebih dahulu kekayaannya diaudit oleh tim auditor atau BPK. Dasarnya audit itu adalah UU tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan UU Tindak Pidana Korupsi," tandas Munarman.
(sss/)











































