"Jangankan Rp 89 miliar, Rp 1 miliar saja Pak Putranevo tidak punya," kata kuasa hukum Putranevo, Slamet Wuyono usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2011).
Slamet menilai, denda itu berlebihan. Apalagi menurut Slamet, ada kesalahan dalam penghitungan negara terhadap perbuatan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda sebesar itu, pasti bakal berat untuk bisa dipenuhi Putranevo. Terlebih lagi, keberadaan PT Masaro sudah tidak ada.
Dalam putusannya, jika Putranevo tidak sanggup membayar uang pengganti itu, seluruh hartanya akan disita. Jika tidak juga bisa memenuhi angka Rp 89 miliar, hukuman Putranevo ditambah 2 tahun penjara.
"Kemana nanti anak istri jika rumah disita," lanjut Slamet.
Putranevo meminta waktu untuk mempertimbangkan apa akan banding atau tidak dalam putusan ini. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa.
Putranevo terbukti bersalah dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Perusahaan Putranevo ditunjuk langsung dalam proyek ini.
(mok/ndr)











































