Presdir PT Masaro Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 89 M

Kasus SKRT

Presdir PT Masaro Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 89 M

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 16:54 WIB
 Presdir PT Masaro Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 89 M
Jakarta - Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo divonis 6 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya selama tujuh tahun penjara.

Putranevo terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, hakim Nani Indrawati.

Nani mengatakan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2011). Sidang ini sendiri sempat tertunda selama beberapa jam.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang. Putranevo diharuskan bayar uang pengganti Rp 89,3 miliar.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, hukumannya akan ditambah 2 tahun penjara. Putranefo juga wajib bayar uang denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Namun, uang pengganti itu akan dipotong Rp 20 juta, US$ 10 ribu dan US$ 20 ribu. Duit ini sudah lebih dulu dibayar oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen M Purnama dan staf ahli Menhut Wandoyo Siswanto.

Menurut hakim, PT Masaro terbukti tidak pernah mengikuti proses pengadaan di Departemen Kehutanan. Apa yang dilakukan, hanyalah formalitas belaka.

"Terdakwa sangat aktif dalam sebelum proses pengadaan SKRT," kata hakim Nani.

Putranevo dipandang harus membayar uang pengganti karena jabatannya sebagai presdir perusahaan ini. Pasalnya, akibat perusahaan Putranevo, negara telah merugi puluhan miliar.

"Perbuatan terdakwa telah membuat kerugian negara yang cukup besar," lanjut Nani.

Putranevo dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan ini, salah satu hakim, Sofialdi melakukan dissenting opinion.
(mok/ndr)


Berita Terkait