"Caci maki, kata-kata kotor di dalam persidangan itu merusak kehormatan dan citra DPR," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, kepada detikcom, Selasa (29/3/2011).
Di dalam Bagian Kedua (Integritas) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kode Etik DPR disebutkan: Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kasus Gayus (Lumbuun) dan Ruhut (Sitompul) waktu sidang Century itu, kalau sekarang bisa kita proses langsung," kata politikus Golkar ini.
Seperti diketahui saat sidang Pansus Angket Bank Century 2009 silam, Gayus Lumbuun dan Ruhut Sitompul terlibat adu mulut. Saat itu Ruhut menyebut Gayus dengan sebutan 'bangsat'.
Masih soal cacian, lanjut Nudirman, hal itu tidak dibatasi oleh ruang sidang. Anggota Dewan yang terbukti mencaci maki masyarakat juga bisa terancam sanksi pelanggaran Kode Etik.
"Kalau mencacimaki dan ditonton orang kan merusak citra Dewan," katanya.
Dia menambahkan, saksi pelanggaran Kode Etik yakni mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan, pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan, "Hingga pemecatan," tegasnya.
(lrn/lh)











































