MK Kirim 3 Utusan ke Sumut Tangani Sengketa Pemilu

MK Kirim 3 Utusan ke Sumut Tangani Sengketa Pemilu

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2004 20:34 WIB
Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan 3 utusan untuk melakukan verifikasi lapangan di Sumatera Utara. Ini terkait dengan sejumlah persidangan sengketa Pemilu.Mereka adalah Asisten Hakim Wasis Susetyo dan Frita Edward Siregar, serta anggota Panitera Wiryanto. Ketiganya telah meminta keterangan dari Ketua KPU Medan Nelly Armayanti, serta anggota KPU Taufik Umar Dhani dan Evi Nofrida Ginting."Mereka meminta data tentang hasil penghitungan suara dan konfirmasi tentang beberapa hal yang lainnya," tutur Nelly di Kantor KPU Medan jalan Kejaksaan, Medan, Jumat (4/6/2004).Pemeriksaan itu, jelas dia, lebih bersifat cross check data. Hal itu dilakukan karena MK akan mengambil keputusan pada 20 Juni 2004, dalam kasus sengketa Pemilu yang dilaporkan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Patriot Pancasila.Kasus yang dimaksud adalah selisih penghitungan suara pada Pemilu legislatif 2004 yang dianggap merugikan kedua partai. Masalah serupa sebenarnya juga diajukan sejumlah partai lainnya. Cek lapangan ini sendiri, merupakan standar yang ditetapkan MK untuk mendapatkan data yang diperlukan.Medan merupakan KPU terakhir yag dimintai keterangan di Sumatera Utara. Sebelumnya mereka telah melakukan verifikasi lapangan di KPU Deli Serdang, Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Binjai. (sss/)


Berita Terkait