"Semakin banyak setoran, semakin cepat naik posisi. Siapa yang bisa servis bos, dia pemenangnya," kata seorang hakim yang meminta agar identitasnya dirahasiakan kepada detikcom, Selasa, (29/3/2011).
Setoran ini supaya sang hakim tidak ditempatkan di daerah " hitam" serta promosi jabatan cepat. Juga untuk memuluskan laju karier menembus pengadilan- pengadilan yang basah perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilahnya ngurus ke Badilum, sistemnya macam-macam. Ada yang pakai uang cash atau enggak pakai uang di awal cuma nanti pas ada keperluan apapun orang yang membawa kita, maka harus keluar dari kantong kita," tambahnya.
Selain itu, pengaruh lain adalah banyaknya setoran ke pimpinan. Penyuplai MA adalah Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, 1B, Pengadilan Tinggi (PT) dan PN di Jakarta. Setoran biasanya dikumpulkan lewat kepala pengadilan.
"Walau secara otomatis hakim mendapat mutasi dan promosi secara berkala, tapi soal itu tetaplah berperan," kisahnya.
"Kita disuruh bersih-bersih, berkoar-koar di TV, ada hakim yang dipecat, dikenai sanksi dan lain-lain. Prakteknya tetap jadi ATM berjalan," tandasnya.
"Apakah tarif mutasi/rotasi mencapai Rp 50 juta?" tanya detikcom.
"Buat hakim di tempat biasa sih bisa. Tapi kalau kelasnya Jakarta, Tangerang atau kota besar (daerah yang tergolong basah perkara) lainnya bisa lebih," ungkapnya.
(asp/lh)











































