"Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena tidak sembarangan. Menyadap juga kan ada sanksinya. Dan sanksinya berat untuk petugas yang melanggar," kata Sutanto di Istana Cipanas, Cianjur, Selasa (29/3/2011).
Atas alasan itu, Sutanto menilai penyadapan yang dilakukan BIN tidak memerlukan izin pengadilan. Selain aturan yang ketat, penyadapan dilakukan untuk tindakan yang bisa mengganggu keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyadapan yang dilakukan BIN, lanjut Sutanto, berbeda dengan kepolisian. Kalau polisi melakukan kegiatan penyadapan setelah ada kejadian lebih dahulu, baru menyidik pelaku-pelakunya.
"Intelijen kan mewaspadai kegiatan-kegiatan yang akan terjadi, jadi belum bisa diketahui orang-orangnya. Untuk kepentingan persidangan, nanti data intelijen akan diserahkan ke kepolisian dan tentunya nanti mengikuti cara-cara itu. Jadi semuanya terukur dan bila diketahui ada penyimpangan baru kemudian diserahkan ke proses hukum," jelasnya.
Sutanto juga menjamin, RUU Intelijen dibuat dalam rangka ketertiban. "Ini kan negara hukum. Saya rasa UU ini terukur. Sehingga tindakan intelijen dalam rangka keamanan nasional dan itu kan dalam UU sudah ada langkah-langkah," tuturnya. Sekadar diketahui, banyak kalangan keberatan dengan RUU Intelijen karena dikhawatirkan akan memata-matai rakyat.
(ndr/nrl)











































