"Siap-siap saja, raja-raja bolos akan kita umumkan dan panggil," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Berbeda dibanding aturan terdahulu, di dalam Tata Beracara yang baru BK DPR tidak perlu menunggu pengaduan masyarakat. Melainkan cukup dengan memantau apakah kasus bolos terus terulang dan muncul lagi dalam pemberitaan media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pasal 3 ayat (1) Tata Beracara BK DPR yang baru tertulis: Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan Anggota DPR RI berupa:
a. Ketidakhadiran dalam rapat DPR RI yang menjadi kewajibannya;
b. Tertangkap tangan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan;
c. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib yang sudah tersiar di media cetak dan/atau elektronik; dan
d. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde/final and binding)
Sementara di dalam pasal 8 ayat (3) Peraturan Kode Etik DPR secara khusus mengatur masalah bolos. Di sana di sebutkan: Anggota DPR RI yang tidak menghadiri secara fisik Rapat Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR RI yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan jelas, dianggap melanggar prinsip kejujuran dan kedisiplinan.
(lrn/lh)











































