BK DPR akan Umumkan Si Raja Bolos dari Senayan

BK DPR akan Umumkan Si Raja Bolos dari Senayan

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 15:22 WIB
BK DPR akan Umumkan Si Raja Bolos dari Senayan
Jakarta - Peraturan Tata Beracara baru Badan Kehormatan (BK) DPR, perlu diwaspadai anggota Dewan yang doyan bolos. Tanpa perlu pengaduan dari masyarakat, kini BK DPR bisa berinisiatif mengumumkan Si Raja Bolos dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

"Siap-siap saja, raja-raja bolos akan kita umumkan dan panggil," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Berbeda dibanding aturan terdahulu, di dalam Tata Beracara yang baru BK DPR tidak perlu menunggu pengaduan masyarakat. Melainkan cukup dengan memantau apakah kasus bolos terus terulang dan muncul lagi dalam pemberitaan media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus bolos ini, paling kita lihat kalau sudah ramai di media, kita rapat pleno dan bergerak," kata politikus Partai Golkar ini.

Di dalam pasal 3 ayat (1) Tata Beracara BK DPR yang baru tertulis: Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan Anggota DPR RI berupa:

a. Ketidakhadiran dalam rapat DPR RI yang menjadi kewajibannya;

b. Tertangkap tangan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan;

c. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib yang sudah tersiar di media cetak dan/atau elektronik; dan

d. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde/final and binding)

Sementara di dalam pasal 8 ayat (3) Peraturan Kode Etik DPR secara khusus mengatur masalah bolos. Di sana di sebutkan: Anggota DPR RI yang tidak menghadiri secara fisik Rapat Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR RI yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan jelas, dianggap melanggar prinsip kejujuran dan kedisiplinan.

(lrn/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads