"Hukuman mati kita tolak. Selain melanggar HAM dan secara empiris, tidak berhasil, tidak efektif untuk menahan meluasnya korupsi," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Menurut Benny, langkah efektif untuk berantas korupsi ada 4 cara. Cara pertama yakni dengan membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. "Harus dirombak total," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa pemberantasan korupsi hanya diandalkan kepada lembaga seperti KPK," ujarnya.
Yang keempat, harus ada upaya pencegahan yang lebih efektif untuk menangkal dan meluasnya korupsi. Kalau langkah represif itu meningkat, maka akan membawa efek mencegah para pejabat-pejabat negara untuk melakukan korupsi.
"Tetapi represif itu saja tidak cukup. Harus didukung langkah-langkah yang sifatnya sistemik, meluas, dan sifatnya sektoral," ungkapnya.
Saat ditanyakan mengenai pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengenai adanya pelemahan KPK dalam revisi UU Tipikor, Benny sedikit berang. "Mana yang melemahkan? Busyro itu yang bikin lemah KPK. Apa buktinya dia ngomong gitu? Dia idenya apa?" ketus politisi Partai Demokrat (PD) itu.
(gus/nwk)










































