Dituduh Korupsi, Walikota Bekasi Ajukan 100 Orang Saksi

Dituduh Korupsi, Walikota Bekasi Ajukan 100 Orang Saksi

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 13:54 WIB
Jakarta - Di dalam pemeriksaannya untuk kasus dugaan korupsi dana APBD kali ini, Mochtar Mohammad mengajukan saksi meringankan kepada penyidik KPK. Ada 100 saksi dengan 27 diantaranya adalah kiai yang diajukan Walikota Bekasi itu.

"Total 100 orang, ini serius. Biar diperiksa seluruhnya, KPK tidak boleh menyortir karena itu hak pak Mochtar," kata kuasa hukum Mochtar, Sugeng Teguh Santosa di gedung KPK Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa(29/3/2011).

Berdasarkan KUHAP ada hak menghadirkan saksi. Sugeng berharap 100 orang saksi meringankan ini dapat diperiksa seluruhnya, karena itu merupakan hak Mochtar sebagai seorang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 51 KUHAP, semua saksi harus ditanyakan, sehingga tersangka punya kesempatan mengklarifikasi dan membela diri," tegasnya.

Sugeng mengatakan hari ini pihaknya juga akan menyampaikan keterangan seputar tuduhan penyalahgunaan anggaran makan dan minum Kota Bekasi. Penyidik KPK menurut Sugeng menilai kegiatan tersebut tidak ada, sehingga harus dibuktikan bahwa kegiatan tersebut ada.

"Ada tuduhan Mochtar, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang makan dan minum. Mereka (KPK) bilang itu fiktif tidak ada kegiatan, hari ini dibuktikan kegiatan itu ada," jelasnya.

Pantauan reporter detikcom di ruang tunggu KPK, puluhan orang saksi tersebut terlihat menggunakan pakaian muslim dengan baju koko dan peci. Di antaranya ada juga sekitar 8 orang wanita menggunakan pakaian muslim berwarna ungu.

Di dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Pawa awal tahun 2010,  Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

(mpr/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini