"Sanksi sosial dan sanksi moral agar malu. Ini akan lebih menekankan efek jera," kata Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang, Selasa (29/3/2011).
Selama ini, dengan hukuman pidana penjara saja, banyak koruptor yang malahan menikmati 'kemewahan' di sel. Hal tersebut tidak membuat koruptor jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvon juga menyoroti, revisi UU Tipikor yang kini berada di tangan Kemenkum HAM. Draft revisi itu dinilai sebagai upaya sistematis dari eksekutif dan legislatif guna melemahkan pemberantasan korupsi.
"Ditiadakannya hukuman seumur hidup. Hukuman minimal yang ditiadakan ini bukti ada penghilangan sifat extraordinary. Ada gerakan sistematis," imbuhnya.
Dia menilai, penahanan politisi Senayan dan sejumlah mantan pejabat terkait kasus korupsi menjadi titik tolak gerakan melemahkan pemberantasan korupsi.
"Ada tindakan mengancam pemberantasan korupsi, dari orang yang bersinggungan dengan tindak pidana korupsi," tuturnya.
(ndr/fay)











































