UU Korupsi Harus Ditambah Sanksi Sosial Agar Koruptor Malu

UU Korupsi Harus Ditambah Sanksi Sosial Agar Koruptor Malu

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 13:51 WIB
Jakarta - Pendapat Ketua KPK Busyro Muqoddas agar koruptor diberi sanksi kerja sosial pada Sabtu dan Minggu dengan memakai baju koruptor, mendapat dukungan. Selain hukuman secara yuridis formal, koruptor harus diberi sanksi sosial agar jera.

"Sanksi sosial dan sanksi moral agar malu. Ini akan lebih menekankan efek jera," kata Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang, Selasa (29/3/2011).

Selama ini, dengan hukuman pidana penjara saja, banyak koruptor yang malahan menikmati 'kemewahan' di sel. Hal tersebut tidak membuat koruptor jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada upaya memalukan secara sosial," tambahnya.

Alvon juga menyoroti, revisi UU Tipikor yang kini berada di tangan Kemenkum HAM. Draft revisi itu dinilai sebagai upaya sistematis dari eksekutif dan legislatif guna melemahkan pemberantasan korupsi.

"Ditiadakannya hukuman seumur hidup. Hukuman minimal yang ditiadakan ini bukti ada penghilangan sifat extraordinary. Ada gerakan sistematis," imbuhnya.

Dia menilai, penahanan politisi Senayan dan sejumlah mantan pejabat terkait kasus korupsi menjadi titik tolak gerakan melemahkan pemberantasan korupsi.

"Ada tindakan mengancam pemberantasan korupsi, dari orang yang bersinggungan dengan tindak pidana korupsi," tuturnya.

(ndr/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads