"Proses pengambilan keputusan tertinggi DPR di sidang paripurna. Semua yang diputuskan di paripurna harus dipatuhi oleh semua anggota," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Gerindra dan Hanura memutuskan walkout dari sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Kode Etik DPR. Aksi itu mereka lakukan dengan alasan tidak diikutsertakan dalam pembahasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aturan DPR RI, menyatakan keberatan dan walkout itu tidak menggugurkan keputusan. Keputusan itu mengikat seluruh anggota DPR RI, termasuk dalam hal ini Gerindra dan Hanura," imbuhnya.
Priyo menjelaskan, pimpinan DPR sudah berkali-kali menggelar rapat dengan mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk membicarakan keanggotaan di BK. Namun, untuk memasukkan Hanura dan Gerindra di keanggotaan BK, tidak hanya harus mengubah Tata Tertib DPR, tapi juga mengubah UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Ini menyangkut substansi UU MD3 bahwa jumlah anggota BK itu 11 orang dan dibagi secara proporsional. Menurut hitungan proporsional, Gerindra dan Hanura tidak ikut," kata Priyo.
Priyo mengatakan, untuk mencari solusi masalah itu, sempat ada terobosan menjadikan Hanura dan Gerindra sebagai peninjau atau anggota kehormatan. "Tapi apa boleh buat tawaran itu tidak mendapat respon yang baik," ujar politikus Golkar ini.
(lrn/lh)











































