Penjemputan dilakukan dua tersangka dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan sepeda motor menuju Bandar Lampung. Perjalanan ini ditempuh selama empat hari, beberapa bulan sebelum perampokan.
Hal itu diungkap dalam sidang dakwaan terhadap Marwan alias Nanong alias Wakgeng (39) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (29/3/2011). Persidangan itu dipimpin Hakim Erwin Mangatas Manalu.
"Terdakwa menjemput senjata api ke Bandar Lampung bersama Pak Tua dengan mengendarai sepeda motor," ujar jaksa Iwan Ginting yang membacakan dakwaan itu.
Penjemputan itu dilakukan atas perintah Taufik Hidayat alias Abang yang tewas dalam penyergapan polisi di Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Sumut. Sebelumnya uang pembelian senjata jenis FN tersebut sudah ditransfer Rp 10 juta.
Setelah sampai di Bandar Lampung, keduanya bertemu dengan terdakwa Beben Khairul Banin alias Beben Khairul Rizal. Mereka lalu menuju ke kediaman Anton Sujarwo alias Supriyadi alias Iqbal alias Abu Farahat bin Sunardi.
Keduanya ditawarkan juga pistol Revolver berikut amunisi Rp 6 juta. Taufik Hidayat menyetujui pembelian senjata itu dengan ketentuan pembayaran belakangan, dan akhirnya kedua terdakwa pulang dengan membawa dua senjata berikut peluru.
Senjata itu turut dipergunakan dalam perampokan, walau terdakwa Wakgeng akhirnya menggunakan AK 56 ketika perampokan CIMB Niaga pada 18 Agustus 2010 tersebut. Perampokan yang digagas 18 orang itu, menewaskan Bripka Manuel Simanjuntak. Para pelaku juga menggondol uang kas CIMB Niaga sebesar Rp 340 juta dan kemudian dibagi-bagikan di antara para pelaku.
Sidang yang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis.
Selain terdakwa Marwan alias Nanong alias Wakgeng, pada saat yang bersamaan di PN Medan juga digelar sidang atas nama terdakwa lain dalam kasus yang sama. Yakni Jaja Miharja Fadillah alias Hasim alias Syafrizal, terdakwa Beben Khairul Benin alias Beben Khairul Rizal, terdakwa Agus Sunyoto alias Syaifuddin, terdakwa Jumirin alias Sobirin, dan terdakwa Khoir alias Butong.
(rul/fay)











































