"Memang ada dua isu utama, yakni penyadapan dan penangkapan. Itu sebenarnya belum dibahas, tapi isu itu sudah mencuat," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Soal penangkapan tersangka, menurut Purnomo sangat diperlukan. Sebab selama ini aparat keamanan sulit sekali melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang disinyalir akan melakukan keonaran, seperti pelaku peledakan bom misalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru setelah ada ledakan dan bukti baru bisa ditangkap. Itu salah satu kesulitan yang kita hadapi," imbuhnya.
Untuk menghidari salah tangkap, dia menegaskan memang perlu adanya sanksi yang ketat dalam UU tersebut sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan saat melakukan penangkapan. "Jadi kalau seorang petugas salah tangkap beri saja dia sanksi jelas," ujarnya.
Tapi yang perlu dipikirkan, menurut Purnomo adalah mekanisme waktu niat pelaku kejahatan terorisme, subversif dan spionase. "Misalnya niat akan lakukan aksi subversif karena ini bukan KUHP. Beberapa pengamat katakan itu KUHP saya katakan tidak. Ini dilakukan hanya untuk satu kalau itu terjadi kegiatan terorisme, subversif, spionase, dan mengganggu keamanan nasional," lanjut Purnomo.
Jika cuma punya niat,imbuhnya, si pelaku tidak akan ditangkap. "Tapi kalau niat dan kalau ada rentetan kejadian awal dan dimana ada data intelijen yang telah diolah, dipelajari, dan baru dilakukan penangkapan. Jadi tidak sembarangan dan itu 7x24 jam," papar Menhan.
Dia menambahkan,masyarakat tidak perlu takut dengan adanya RUU Intelijen ini. Karena jika ada penyalahgunaan, maka akan ada sanksi berat kepada si pelaku penyalahgunaan kekuasaan.
"Tapi ini tak perlu takut. Kalau ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan yah kasih saja di UU itu sanksi berat. Petugas yang salah nangkap dihukum berat," katanya.
(anw/lh)










































