"Kejaksaan akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara Cirus belum lengkap (P18)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (29/3/2011).
Namun, Noor belum bersedia menjelaskan bagian mana dalam berkas tersebut yang belum lengkap. Selanjutnya, berkas ini akan dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. Jangka waktu tersebut telah habis Senin (28/3) kemarin dan hari ini jaksa harus menentukan sikapnya.
Berkas perkara ini berkaitan dengan sangkaan tindakan pidana yang dilakukan Cirus. Jaksa ini diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan di PN Tangerang tahun 2009 silam.
Di dalam perkara ini, jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
(nvc/lh)










































