Persidangan perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (29/3/2011). Mereka disidang dalam 6 ruang terpisah, namun waktunya berjalan hampir pararel. Sidang paling pagi sudah dimulai pukul 9.00 WIB.
Enam perampok yang yang menjalani sidang dakwaan adalah:
1. Jaja Miharja Fadilah alias Hasim alias Syafrizal
2. Beben Khairul Banin alias Beben Khairul Riza alias Reza alias Abu Jihad alias Musana alias Ari Saputra alias Samson
3. Agus Sunyoto alias Sayapudin alias Gaplek alias Plek
4. Marwan alias Nanong alias Wak Geng
5. Jumirin alias Sobirin alias Abu Azam
6. Muhammad Khoir alias Butong
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan pun dijaga ketat polisi. Semua pengunjung yang mau datang ke PN Medan diperiksa identitasnya. Hingga pukul 11.30 WIB, persidangan ini masih terus berlangsung.
Aksi perampokan bersenjata api di Bank CIMB Niaga Medan, terjadi pada 18 Agustus 2010 lalu. Perampokan diduga dilakukan lebih dari 10 orang. Dalam aksinya, kawanan perampok Bank CIMB Niaga sempat dua kali mengeluarkan timah panas. Kedua peluru mengenai seorang petugas satpam bank dan 1 anggota Brimob yang sedang berjaga. Aparat Brimob langsung tewas di tempat. Pelaku berhasil menggondol uang lebih dari Rp 200 juta.
(fay/nrl)











































