Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA kepada detikcom di Den Haag, Selasa (28/3/2011) pagi waktu setempat.
"Pembangunan gedung baru DPR RI itu dikategorikan perbuatan haram, sebab rakyat pembayar pajak tidak rela, sebagian besar menolak keras dan pembangunan itu bukan kebutuhan mendesak," ujar Sofjan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Sofjan, soal per kamar menghabiskan Rp800 juta sebenarnya tidak begitu signifikan didiskusikan, karena yang penting landasan pembangunan gedung baru DPR RI itu sendiri haram dan tidak legitimate.
"Jadi bukan soal harganya, tapi memang gedung itu sendiri tidak merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan demokrasi diIndonesia," tandas pakar syariah ini.
Dijelaskan, bahwa dari sudut pandang fiqih siyasah adalah haram hukumnya DPR membangun gedung baru karena termasuk penghamburan uang rakyat tanpa seizin rakyat.
"Karena hasil survei menunjukkan bahwa 93% rakyat tidak merasa terwakili oleh mereka yang berpretensi wakil rakyat itu di DPR," terang Sofjan.
ICMI Orwil Eropa menghimbau agar ijtihad ini disosialisaikan, bahwa penolakan rakyat bukan soal harganya, tapi memang gedung itu sendiri tidak perlu dibangun.
Selain itu ICMI Orwil Eropa juga menganjurkan agar Dewan Pakar ICMI Pusat dan MUI harus berani tampil segera berfatwa bahwa pembangunan gedung itu haram hukumnya.
"MUI dan parpol Islam juga jangan hanya beraninya berfatwa soal wajib pemilu dan haram rokok," pungkas Sofjan.
(es/es)











































