"Saya sudah serahkan ke Propam untuk memecat dengan tidak hormat ketiga polisi tersebut," ujar Sutarman.
Sutarman mengatakan itu dalam acara tatap muka Kapolda Metro Jaya dengan Babinkamtibnas dalam rangka mengimplementasikan Polmas di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan ketiga oknum Polri tersebut adalah tindakan yang biadab dan tidak seharusnya dilakukan petugas Kepolisian. Itu mencoreng semua yang baik, mencederai kita dan intitusi kita," tutur Sutarman.
3 Polisi itu telah diciduk bersama 3 penculik lainnya oleh Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketiganya masing-masing berinisial AKP SLR anggota Polsek Jakarta Timur, Bripka S anggota Polsek Pademangan dan Ajun Brigadir anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Senin (28/3) kemarin, Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Mahbub mengatakan, ketiganya bisa dipecat bila dipidana lebih dari tiga bulan.
"Bila sidang pidananya mereka dipidana lebih dari tiga bulan, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Mahbub kepada detikcom.
(nik/nrl)











































