Tuntut Temannya Dibebaskan, Massa FKK PT DI Demo
Jumat, 04 Jun 2004 16:23 WIB
Bandung - Setelah lama tidak berkonvoi, Jumat (4/6/2004) massa Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (SP FKK PT DI) kembali turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di PN Bandung, Jl. RE Martanegara untuk menuntut pembebasan rekannya yang disidang dengan tuduhan penganiayaan terhadap karyawan PT DI. Mereka yang terdiri dari ratusan orang memadati halaman Gedung PN Bandung. Sedang sepeda motor mereka diparkir di pinggir jalan. Di dalam ruang sidang, terdakwa Rahmat Iin (40), angota SP FKK PT DI, dituntut pidana atas tuduhan penganiayaan terhadap Agus Ahyarudin dalam aksi massa SP FKK PT DI di depan Tugu Nurtanio, pintu masuk kompleks Bandara Husein Sastranegara Jl Padjadjaran pada 6 Mei 2004 lalu. Sidang berlangsung singkat diimbuhi suara orasi massa di halaman Gedung PN Bandung yang menuntut Rahmat dibebaskan dari tuduhan. Sidang Tipiring rencananya Jumat ini langsung diputus, namun ditunda, karena jaksa batal menghadirkan dua saksi. Kedua saksi yang akan dihadirkan adalah Agus Ahyarudin yang menjadi korban penganiayaan dan Andi Musaha. Pemanggilan kedua saksi dan alasan mangkirnya keduanya ke dalam sidang ini juga masih kontroversi. Usai sidang, ratusan motor kembali konvoi ke tempat berkumpulnya di Tugu Nurtanio Jl Padjadjaran pintu masuk Bandara Husein Sastranegara yang juga pintu menuju kompleks PT Dirgantara Indonesia. Iring-iringan sempat memacetkan jalan-jalan utama di pusat Kota Bandung.
(asy/)











































