Tuntut Hak, Warga Duduki Hutan Lindung Toguraci Halmahera
Jumat, 04 Jun 2004 16:15 WIB
Jakarta - Masyarakat kembali menduduki kawasan Hutan Lindung Toguraci, Halmahera, Maluku Utara. Mereka menuntut PT Nusantara Halmahera Mineral (NHM) segera meninggalkan lokasi dan merehabilitasi kawasan hutan lindung yang telah dieksploitasi. Mereka juga menuntut PT NHM atau New Crest mengembalikan sebagian laba yang telah diperoleh kepada masyarakat. Sebab selama 10 minggu beroperasi di Toguraci, New Crest telah meraih laba Rp 40 miliar lebih. Sementara saat beroperasi di Gosowong dari 1998-2002 meraih laba Rp 600 miliar.Demikian dikemukakan Erwin Usman (Walhi) dan Siti Maemunah (Jaringan Advokasi Tambang) dalam jumpa pers di Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Jl. Latu Harhari, Menteng, Jakarta, Jumat (4/6/2004). Jumpa pers digelar sebelum keduanya diterima Sekretaris Komisi Pemantauan Komnas HAM Yuwaldi. Dijelaskan, pendudukan kawasan hutan lindung dilakukan warga sejak 21 Mei lalu. Mereka berasal dari Desa Eti dan Dumdum Pantai, dari dua kecamatan berbeda yang berbatasan dengan lokasi tambang New Crest. Pendudukan akan terus dilakukan sampai manajemen New Crest mau bernegoisasi dengan mereka.Menurut Erwin, tim Komnas yang terdiri dari MM Billah dan Hasballah M Saad juga telah meninjau lokasi pada 25 Mei. Komnas HAM datang untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM pada saat terjadi kerusuhan 7 Januari lalu. Dalam kerusuhan itu ada penembakan yang dilakukan aparat Brimob yang menyebabkan satu orang tewas. Insiden terjadi ketika masyarakat setempat, yakni masyarakat adat Kao, memasuki kawasan hutan Toguraci untuk melakukan aksi damai. Aksi ini dipicu tindakan New Crest melarang masyarakat adat untuk berkebun. Ternyata di hutan Toguraci telah berjaga-jaga satu pleton pasukan Brimob. Pasukan ini memerintahkan masyarakat untuk meninggalkan lokasi tersebut, yang kemudian ditolak oleh masyarakat. Penolakan tersebut malah dijawab oleh tembakan. Akibatnya, seorang warga bernama Rusli Tungkapi tertembak dibagian kepala sehingga meninggal di tempat.Atas terjadinya insiden ini Walhi dan Jatam, atas nama masyakarat adat Kao, agar Komnas HAM meningkatkan tahapan investigasi untuk kasus kerusuhan di Toguraci menjadi penyidikan projustitia. Mereka juga meminta Komnas untuk menekan Mabes Polri agar menghukum tersangka.
(gtp/)











































