"Amerika memang sudah lebih sempurna dalam regulasi keuangan. Produktivitas
parlemen mereka terhadap UU tidak banyak, karena hampir semua sudah diatur,
sehingga mereka hanya melakukan penyempurnaan (revisi)," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Selasa (29/3/2011).
Dalam regulasi akuntan publik, Amerika Serikat memiliki perangkat seperti American Institute Certified Public (AICPA), Public Company Oversight Board (PCOB), Security Exchange Commision (SEC), dan GAO (seperti BPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
State (pemerintah), sehingga dengan demikian, kita tidak perlu menyerahkan
perizinan pada council, seperti yang selama ini diperdebatkan.
Komisi XI DPR pun hendak membuat badan independen pengawasan akuntan publik. Sehingga baik akuntan publik lokal maupun asing akan mendapat perlakuan berbeda.
"Pemerintah tetap harus mendapat pertimbangan dari badan pengawas yang nanti akan kita bentuk untuk KAP asing, mengikuti pola kita, termasuk keanggotaan mereka di IAPI. Jadi kalau mereka mengatur KAP kita, kita juga harus mengatur KAP mereka," tutur Achsanul.
Keberadaan badan tersebut akan dimasukkan dalam RUU akuntan publik.
"Ini akan kita contoh dalam pembentukan lembaga yang nantinya akan kami masukkan dalam salah satu pasal dalam RUU AP kita. Cuma, akan berbeda dengan kita karena SEC (Bapepam) di AS merupakan lembaga independen, sedang di kita dibawah Menkeu," tandasnya.
(van/gah)











































