Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 215 Tahun 2011 tentang Penetapan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan untuk Organisasi Masyarakat, anggota Masyarakat maupun Partai Politik.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, dalam SK tersebut LSM Walhi juga mendapatkan dana hibah senilai Rp 300 juta. Nama yayasan atau ormas yang dipilih merupakan usulan dari pihak eksekutif yang kemudian dibahas dan direvisi oleh pihak DPRD baru selanjutnya mendapat persetujuan Gubernur DKI dan ditandatangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ubaidillah mengaku sangat terkejut dengan kabar itu. Menurutnya, Walhi tidak pernah sekalipun mengajukan permohonan dana kepada Pemprov DKI.
"Jadi bagaimana mungkin kami bisa memperoleh dana hibah," katanya.
Dia menambahkan, jikapun itu menjadi inisiatif Pemprov DKI, sampai saat ini Walhi Jakarta tidak pernah menerima dana itu sekalipun. "Walhi Jakarta tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pemprov DKI baik secara formal maupun informaln," tegasnya.
Ubaidillah menyesalkan data itu. Menurutnya itu kabar yang menyesatkan. "Karena dapat menurunkan kepercayaan publik kepada Walhi Jakarta sebagai organisasi pembela lingkungan hidup dan hak-hak rakyat," jelas Ubay.
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, meminta hal itu diklarifikasi oleh Pemprov DKI. Mewakili Walhi dia meminta penegak hukum seperti Kejaksaan atau BPK memeriksa laporan keuangan Pemprov DKI.
"Karena dari 27 kantor Walhi Daerah dan satu Kantor Eksekutif Nasional Walhi, tidak satupun Walhi telah menerima pendanaan yang dialokasikan dari APBD maupun APBN," tegas Mukri.
(lia/nwk)











































