Walhi Bantah Dapat Dana Hibah dari Pemprov DKI

Walhi Bantah Dapat Dana Hibah dari Pemprov DKI

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 19:36 WIB
Jakarta - Selain memberikan dana hibah untuk Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin, dana hibah Pemprov DKI yang berjumlah Rp 924 miliar juga mengalir untuk beberapa organisasi masyarakat, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Namun Walhi membantah mendapatkan dana itu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 215 Tahun 2011 tentang Penetapan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan untuk Organisasi Masyarakat, anggota Masyarakat maupun Partai Politik.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, dalam SK tersebut LSM Walhi juga mendapatkan dana hibah senilai Rp 300 juta. Nama yayasan atau ormas yang dipilih merupakan usulan dari pihak eksekutif yang kemudian dibahas dan direvisi oleh pihak DPRD baru selanjutnya mendapat persetujuan Gubernur DKI dan ditandatangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, Walhi membantah telah menerima dana hibah dari Pemprov DKI. "Kami tidak pernah mengajukan permohonan dana kepada Pemprov DKI, jadi bagaimana mungkin kami bisa memperoleh dana hibah," ujar Direktur Eksekutif Walhi, Ubaidillah, dalam siaran pers yang diterima, Senin (28/3/2011).

Ubaidillah mengaku sangat terkejut dengan kabar itu. Menurutnya, Walhi tidak pernah sekalipun mengajukan permohonan dana kepada Pemprov DKI.

"Jadi bagaimana mungkin kami bisa memperoleh dana hibah," katanya.

Dia menambahkan, jikapun itu menjadi inisiatif Pemprov DKI, sampai saat ini Walhi Jakarta tidak pernah menerima dana itu sekalipun. "Walhi Jakarta tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pemprov DKI baik secara formal maupun informaln," tegasnya.

Ubaidillah menyesalkan data itu. Menurutnya itu kabar yang menyesatkan. "Karena dapat menurunkan kepercayaan publik kepada Walhi Jakarta sebagai organisasi pembela lingkungan hidup dan hak-hak rakyat," jelas Ubay.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, meminta hal itu diklarifikasi oleh Pemprov DKI. Mewakili Walhi dia meminta penegak hukum seperti Kejaksaan atau BPK memeriksa laporan keuangan Pemprov DKI.

"Karena dari 27 kantor Walhi Daerah dan satu Kantor Eksekutif Nasional Walhi, tidak satupun Walhi telah menerima pendanaan yang dialokasikan dari APBD maupun APBN," tegas Mukri.

(lia/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads