Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Mahbub mengatakan, ketiga oknum tersebut terancam dipecat dari institusi Polri. "Bila sidang pidananya mereka dipidana lebih dari tiga bulan, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Mahbub kepada detikcom, Senin (28/3/2011).
Tiga oknum tersebut yakni masing-masing berinisial AKP SLR anggota Polsek Jakarta Timur, Bripka S anggota Polsek Pademangan dan Ajun Brigadir anggota Brimob Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sidang kode etik nanti diputuskan lagi sanksi bagi mereka," katanya.
Mahbub mengungkapkan, ketiga anggota tersebut kini ditahan di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara bersama tiga tersangka lain yang merupakan warga sipil. Ketiga oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus penculikan dua mahasiswa UBM berinisial P dan W pada Sabtu (26/3) lalu.
"Mereka ikut serta dalam penculikan dan pemerasan," tutup Mahbub.
Sementara itu, Kepala Subdit Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Heryadi membenarkan jika SLR adalah anggota Polres Jakarta Timur. SLR bertugas sebagai perwira pertama di Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas).
"Dia aktif di Pama Satuan Binmas. Istilahnya non job lah," katanya.
Namun, Didik mengaku tidak mengetahui bagaimana keterlibatan SLR dalam kasus tersebut. "Sekarang dia masih diperiksa di Polres Jakarta Utara. Dari informasi yang saya terima katanya mau dibawa propam Polda Metro, tapi nelum pasti," tutup Didik.
(mei/van)











































