Jakarta - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh menjalani pemeriksaan selama 4 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter MI2 senilai Rp 12,6 miliar. Puteh hanya menjawab 13 pertanyaan mendasar. Pemeriksaan dilanjutkan 10 Juni."Puteh sebenarnya tidak siap karena tidak membawa dokumen. Ia janji akan datang lagi kalau dokumen sudah lengkap. Karena tidak membawa dokumen, pertanyaan yang menyangkut substansi ditunda hingga 10 Juni. Dan hingga kini belum ada kesimpulan yang bisa ditarik," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2004). Dikatakan Erry, Puteh menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dia didampingi pengacaranya Farida Sulistyani dan R Andika.Usai diperiksa, Puteh langsung pergi karena harus mengejar pesawat ke Banda Aceh untuk persiapan rapat koordinasi gubernur se-Indonesia, yang akan diadakan di Sabang, Aceh pada 6 sampai 7 Juni mendatang.Lebih lanjut, kata Erry, KPK mengajukan 13 pertanyaan kepada Puteh. "Itu pertanyaan dasar seperti fungsi, tanggung jawab, wewenang dan sebagainya," ujarnya.Kenapa tidak bawa dokumen?"Puteh ini ke Jakarta, kebetulan untuk rapat kerja. Sehingga dia tidak membawa dokumen yang kira-kira diperlukan untuk pemeriksaan," kata Erry.Selain Puteh, KPK telah memeriksa 3 anggota DPRD NAD yakni Ketua DPRD NAD Muhammad Yus, Wakil Ketua DPRD NAD E. Bachrum Manyak dan Wakil Ketua DPRD NAD Moersyid Minosra.Selanjutnya, KPK akan memeriksa Kepala Biro Keuangan T.M. Rizam dan Kepala Bagian Pengadaan Khalid. "Dua orang yang ditunggu keterangannya, Kepala Biro Perlengkapan Syahruddin M. Gadeng dan Sekretaris Daerah Tantowi Ishak. Mereka tidak hadir karena sakit dan akan diperiksa bersama Puteh 10 Juni mendatang," demikian Erry.
(aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini