"Whistle blower itu sesuatu yang kita harapkan dan perlukan, sampai sekarang kita belum mempunyai satu mekanisme perlindungan whistle blower. Ini penting," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (28/3/2011).
Sebaliknya, menurut Kuntoro, apabila whistle blower itu mengungkapkan sesuatu yang tidak benar, maka perlu diberi tindakan. "Ini penting, tetapi orang yang memberikan tiupan palsu saya kira perlu diberi hukuman," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mendalami itu. Jadi saya mendengar ada keinginan, atau dalam proses, untuk melakukan revisi, tapi saya tidak mendalami," cetusnya.
Karena itu, Kuntoro belum menanggapi lebih banyak tentang revisi UU Tipikor, termasuk soal ancaman kriminalisasi bagi pelapor korupsi. Seperti diketahui, kemarin Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya potensi kriminalisasi itu dalam revisi UU Tipikor.
Namun, menurutnya, seorang saksi juga pantas diberi tindakan hukum apabila ia memberikan keterangan palsu di pengadilan. "Tapi kalau itu sudah dalam pengadilan, setiap saksi itu disumpah, kalau mengatakan yang tidak benar, itu melanggar sumpah," cetus mantan Ketua BRR Aceh-Nias ini.
(irw/gun)











































