Kuntoro: Belum Ada Mekanisme Perlindungan Whistle Blower

Kuntoro: Belum Ada Mekanisme Perlindungan Whistle Blower

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 17:40 WIB
Jakarta - Whistle blower atau peniup peluit sangat diharapkan kemunculannya untuk membongkar tuntas sebuah skandal korupsi. Akan tetapi, mekanisme perlindungan bagi sang peniup peluit itu hingga kini belum ada.

"Whistle blower itu sesuatu yang kita harapkan dan perlukan, sampai sekarang kita belum mempunyai satu  mekanisme perlindungan whistle blower. Ini penting," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (28/3/2011).

Sebaliknya, menurut Kuntoro, apabila whistle blower itu mengungkapkan sesuatu yang tidak benar, maka perlu diberi tindakan. "Ini penting, tetapi orang yang memberikan tiupan palsu saya kira perlu diberi hukuman," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai revisi UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang kini disusun pemerintah, Kuntoro mengaku sudah mendengar. Namun, ia belum mendalami secara khusus perubahan-perubahan yang ada dalam UU tersebut.

"Saya tidak mendalami itu. Jadi saya mendengar ada keinginan, atau dalam proses, untuk melakukan revisi, tapi saya tidak mendalami," cetusnya.

Karena itu, Kuntoro belum menanggapi lebih banyak tentang revisi UU Tipikor, termasuk soal ancaman kriminalisasi bagi pelapor korupsi. Seperti diketahui, kemarin Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya potensi kriminalisasi itu dalam revisi UU Tipikor.

Namun, menurutnya, seorang saksi juga pantas diberi tindakan hukum apabila ia memberikan keterangan palsu di pengadilan. "Tapi kalau itu sudah dalam pengadilan, setiap saksi itu disumpah, kalau  mengatakan yang tidak benar, itu melanggar sumpah," cetus mantan Ketua BRR Aceh-Nias ini.

(irw/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads