"Ini ada pelemahan bukan hanya untuk KPK tapi juga komitmen bangsa termasuk komitmen pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi," kata Busyro usai acara Karya Latihan Bantuan Hukum di LBH Jakarta, Jl Mendut, Jakarta, Senin (28/3/2011).
Salah satu pasal yang dihilangkan adalah soal hukuman mati. Busyro pun mengaku tidak habis pikir dengan pembuat draf revisi UU Tipikor itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Busyro, hukuman mati sebenarnya layak diberikan untuk para koruptor. Menurutnya, korupsi adalah sesuatu yang bisa membunuh secara masih. "Bisa (hukuman mati) di China ada 100 hukuman mati dalam setahun untuk para koruptor," katanya.
Sebelumnya ICW menyebutkan setidaknya ada sembilan kelemahan revisi UU Tipikor. Menurut ICW, sejumlahh pasal di revisi tersebut justru membuat UU Tipikor menjadi lemah dan kompromis dibanding UU No 31/1999 dan UU No 20/2001.
(ken/fay)










































