Sayang, Banyak Korban Penipuan yang Enggan Lapor Polisi

Sayang, Banyak Korban Penipuan yang Enggan Lapor Polisi

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 17:08 WIB
Jakarta - Kasus penipuan ada di mana-mana. Sayangnya, banyak korban penipuan yang enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Salah satu penyebabnya adalah malu.

"Masih banyak korban penipuan yang tidak mau lapor polisi. Ada yang alasannya malu, nanti orang-orang jadi tahu kasusnya. Malu karena sudah dibodohi oleh penipu," kata kriminolog dari Universitas Indonesia, Purnianti, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (28/3/2011).

Selain itu, korban penipuan ada yang enggan melapor ke polisi karena takut ketahuan oleh keluarganya. Terkadang korban penipuan meminjamkan uang kepada penipu atau bergabung dengan bisnis yang ditawarkan penipu tanpa sepengetahuan keluarganya.
"Karena itu jika sudah tahu tertipu, jadi enggan melapor. Mungkin takut akan disalahkan oleh keluarganya," imbuh Purnianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lain korban tidak mau melapor kasus penipuan yang dialaminya adalah karena tidak yakin uangnya akan kembali. Karena itu ada pula yang memilih merelakan uangnya dibawa kabur penipu begitu saja.

Menurut Purnianti, penipu yang menjalankan aksi sendiri adalah penipu yang hebat. Apalagi bila korban yang menjadi mangsanya sudah demikian banyak, seperti yang dilakukan Selly Yustiawati.

"Biasanya penipu yang korbannya banyak dan nilai penipuannya besar, tidak bekerja sendirian. Biasanya penipu itu memiliki rekan yang punya cukup info dan bisa saling mengontrol. Biasanya mengandalkan jaringan untuk memudahkan," lanjut dia.

Uang memang memegang peranan penting bagi hidup manusia, tapi bukan satu-satunya sehingga demi uang menempuh cara-cara tercela. Purnianti pun mengimbau masyarakat agar mencegah lahirnya penipu-penipu seperti Selly di lingkungan keluarganya.

"Pencegahan selalu lebih baik. Pembentukan karakter oleh keluarga berperan penting di sini," imbuh Purnianti.

Selly disebut-sebut sebagai penipu ulung berparas cantik yang mencari korban di situs jejaring sosial Facebook. Sebelumnya Selly bahkan keluar masuk kerja di perusahaan untuk menipu karyawan.

Dia ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali, Sabtu (26/3) lalu. Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010 silam. Karena tuduhan itu, Selly terancam hukuman tujuh tahun penjara.

(vit/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads