Kejagung Masih Kejar 1 Buronan Kasus Korupsi Telkom Makassar

Kejagung Masih Kejar 1 Buronan Kasus Korupsi Telkom Makassar

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 16:36 WIB
Jakarta - Meskipun dua mantan pegawai Telkom yang menjadi buronan Kejati Sulsel terkait kasus korupsi telah ditangkap oleh KPK pada Jumat (25/3) lalu, masih ada satu buronan yang belum berhasil dibekuk. Saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya untuk menangkapnya.

"Kita sedang mencari-cari informasi untuk satu buronan lain yakni Heru Suyanto yang belum tertangkap. Dimana posisi dan domain dari Heru Suyanto tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan  Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Noor mengatakan, diduga buronan itu berada di Bandung, Jawa Barat. Pihak Kejaksaan berupaya keras untuk mengejar dan menangkap buronan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Bandung tugasnya," ucap Noor Rachmad.

Terkait dengan dua buronan yang telah ditangkap, yakni Koesprawoto yang menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel dan Eddy Sarwono Deputi Kadivregional Sulsel, Noor menjelaskan, kini keduanya telah dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan setempat.

Sebelumnya, pada Jumat (25/3) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua orang buronan dari Kejati Sulsel yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat di PT Telkom Divisi Regional (Divre) VII Makassar. Kedua buronan yang merupakan mantan pegawai Telkom itu divonis 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 30 miliar.

Keduanya berhasil dibekuk pada Jumat (25/3) pukul 22.30 WIB, di tempat yang terpisah. Koesprawoto ditangkap sebuah kos-kosan di daerah Setiabudi, sedangkan Eddy Sarwono ditangkap di daerah Gondangdia.

Pihak Kejati Sulsel sempat mengalami kesulitan untuk menemukan keberadaan keduanya karena sejak awal keduanya tidak  ditahan. Mereka pun lantas meminta bantuan pada KPK untuk menemukan keberadaan keduanya dan menangkapnya.

"Pada awalnya tidak melakukan penahanan, karena memang dibebaskan oleh hakim. Tetapi jaksa mengajukan kasasi ke MA, dan dikabulkan. Keputusan kasasinya 2009, tetapi baru sampai Kejati 2010," jelas Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Wisnu Barata di Gedung KPK, Sabtu (26/3)

(nvc/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini