"UU Intelijen bagaimana seharusnya yang diinginkan," ujar Puan di kantor PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).
Menurut Puan, penangkapan yang dilakukan intelijen harus segera ada payung hukumnya. Sebab hal itu bisa melanggar HAM.
"Yang diributkan adalah penangkapan yang bisa dilakukan dengan merta-merta dan semena-mena. Itu yang harus dicari payungnya," tutur putri Megawati Soekarnoputri ini.
Puan menambahkan, PDIP juga sudah menginstruksikan politisi PDIP di Komisi I yang menggodok RUU Intelijen itu, untuk menghormati HAM dalam menggarap RUU itu. RUU Intelijen jangan sampai merugikan rakyat.
"Kami sudah menginstruksikan kepada Bapak TB Hasanuddin dari komisi I, bahwa HAM itu harus dihormati. Tapi juga harus ada payung hukum jangan sampai merugikan rakyat. Itu yang harus dibahas," kata cucu mantan Presiden Soekarno ini.
Dalam penggodokan RUU Intelijen, pemerintah mengajukan klausul pemeriksaan intensif oleh intelijen selama 7x24 jam. Hal ini dinilai Kontras sebab pemeriksaan intensif sama saja penangkapan. Penangkapan sama saja melanggar HAM.
(nik/lh)











































