"Betul-betul hilang semangat pemberantasan korupsi," kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat dihubungi detikcom, Senin (28/3/2011).
Revisi UU Tipikor ini sekarang sedang digodok di Sekretariat Negara. Meski belum final, tetapi dari isi draftnya hanya kekecewaan saja yang didapat. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan SBY melemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari isi draft yang masih di tangan pemerintah ini, banyak koruptor yang divonis dan denda yang rendah. "Kita khawatir bisa dijadikan celah para mafia hukum untuk memainkan pasal," tegasnya.
Isi revisi UU Tipikor ini antara lain menghapuskan hukuman mati, mempidana pelapor kasus korupsi, menghilangkan ancaman hukuman minimal, dan melemahnya sanksi untuk mafia hukum.
"Pelaku korupsi menjadi tidak takut dengan UU Tipikor," imbuh Jamil.
Bila pemerintah berniat memperkuat pemberantasan korupsi, maka pasal-pasal yang memperkuat harus dimasukkan. Seperti pembuktian terbalik dan pengusutan kasus korupsi di swasta juga harus ada, tetapi faktanya hal itu tidak disinggung sama sekali.
"Kalau pasal seperti itu dimasukkan orang akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi," tutur Jamil.
(ndr/vta)










































