RI Minta Serangan Sekutu ke Libya Disudahi

RI Minta Serangan Sekutu ke Libya Disudahi

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 15:14 WIB
RI Minta Serangan Sekutu ke Libya Disudahi
Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya bersikap tegas dalam menyikapi serangan sekutu ke Libya. Pemerintah mengatakan cukup terhadap serangan sekutu di Libya dan serangan harus segera disudahi.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa mengatakan, pada kenyataannya serangan sekutu telah menambah korban dari warga sipil yang seharusnya dilindungi.

Dia mengatakan, apakah korban sipil bertambah karena serangan koalisi, atau karena serangan pemberontak yang diberikan harapan lebih oleh kedatangan sekutu, atau karena pemerintahan Muammar Khadafi yang semakin membabi buta, pada faktanya korban sipil terus meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya kita segera mengatakan, enough it's enough, cukup! Karena kenyataannya Resolusi 1973 tidak dilaksanakan secara menyeluruh, hanya aspek No Fly Zone-nya saja," kata Marty dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Marty mengatakan, apa yang dilakukan sekutu dalam pelaksanaan Resolusi 1973 hanyalah aspek zona larangan terbang dan aspek penggunaan kekuatan militer saja. Padahal, resolusi juga mengcakup aspek gencatan senjata, tidak boleh ada penjajahan, dan proses politik lewat dialog dengan pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, lanjut Marty, delegasi Indonesia di Markas PBB di New York bersama sejumlah negara telah mengirimkan surat ke Presiden Dewan Keamanan PBB. Intinya, meminta agar PBB segera melakukan gencatan senjata.

"Kita tidak semata retorika," ucapnya.

Marty menambahkan, 'evolusi' sikap pemerintah Indonesia dalam menyikapi resolusi 1973 ini bukanlah sikap plin-plan.

"Kita justru melihat Resolusi 1973. Jika diterapkan secara utuh dan tepat, akan berpotensi memberikan perlindungan warga sipil. Kita nggak bilang (resolusi) 1973 top, kita laksanakan. Tidak! Kita ada catatannya. Kalau dilakukan secara tepat, utuh, sesuai piagam PBB dan hukum internasional, itu berpotensi memberikan perlindungan warga sipil," jelasnya.

(lrn/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads