Menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Mensos Salim Segaf al Jufri , Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Linda Gumelar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) EE Mangindaan.
"Rancangan ini untuk mengganti UU No 3 Tahun 1997, tujuannya untuk dapat terwujud peradilan yang menjamin perlindungan terhadap anak," kata Patrialis dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat peradilan, penegak hukum harus mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan. Menggunakan keadilan restoratif," imbuhnya.
Menurut Patrialis, keadilan restoratif adalah melibatkan pelaku atau korban untuk mencari penyelesaian terhadap tindak pidana itu dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Pidana yang dijatuhkan terdiri dari pidana pokok, seperti peringatan, latihan kerja atau penjara" tutupnya.
Beberapa substansi baru dalam RUU tersebut secara garis besar memuat hal sebagai berikut:
1. Perlindungan, meliputi kegiatan langsung maupun tidak langsung.
2. Nondiskriminasi.
3. Penghargaan terhadap pendapat anak dalam pengambilan keputusan.
4. Proporsional, harus memperhatikan batas-batas umur.
5. Usia pidana dinaikkan dari 8 tahun ke 12 tahun. Anak dikenai pidana umur 14 tahun dan bagi anak 12 tahun, dapat diserahkan kembali ke orangtua atau wali, dan bisa
disertakan di pembimbingan dinas kesejahteraan sosial.
(feb/nwk)











































