Citibank Ganti Dana Nasabah yang Digelapkan Rp 17 M

Citibank Ganti Dana Nasabah yang Digelapkan Rp 17 M

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 14:45 WIB
Citibank Ganti Dana Nasabah yang Digelapkan Rp 17 M
Jakarta - Citibank menjamin perlindungan bagi nasabahnya terkait kasus penggelapan dana Rp 17 miliar oleh karyawannya MD (37). Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.

"Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu," kata Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya dalam siaran pers, Senin (28/3/2011).

Dia menjelaskan peristiwa penggelapan oleh MD merupakan kejadian yang hanya terjadi di satu tempat dan pihak Citibank telah bertindak cepat untuk menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampak buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang terkait. Staf yang terlibat tidak lagi bekerja pada kami. Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya pada Jumat (25/3), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyampaikan modus MD yakni dengan melakukan manipulasi data dan mengalihkan dana milik nasabah ke rekening tersangka.

"Jadi yang bersangkutan memanipulasi data kemudian memindahkan rekening orang ke rekening yang bersangkutan. Sehingga banyak terjadi korban," jelas mantan Kapolda Jatim ini.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban yaitu nasabah bank tersebut. "Setelah diaudit, ada kerugian kurang lebih Rp 17 miliar. Mungkin masih banyak korban belum melapor," ungkap Anton.

Sejumlah barang bukti disita antara lain dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merek Hummer warna putih. Namun, Anton belum mau menyebut jabatan MD dalam bank swasta itu.

"Jadi yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya," tandas Anton.

MD dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

(ndr/fay)


Berita Terkait