Tak Berijazah SMA, Ketua DPRD Pelalawan Terancam Dicoret

Tak Berijazah SMA, Ketua DPRD Pelalawan Terancam Dicoret

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2004 14:59 WIB
Pekanbaru - Panwaslu Riau meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk mencoret nama Ketua DPRD Pelalawan, Riau, H Harris dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif karena tidak tidak memiliki ijazah SLTA. Hal itu diungkapkan anggota Panwaslu Riau yang juga Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa, M Saeri kepada detikcom, Jumat (4/6/2004) di ruang kerjanya Jl Gajahmada, Pekanbaru.Menurut M Saeri, dalam perlengkapan syarat administrasi pen-caleg-an, H Harris hanya melampirkan surat keterangan dari pondok pesantren Daarum Nafadah Thawalib Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau dan pernah duduk di kelas V atau setera dengan kelas I SLTA. Perlampiran tersebut dinilai tidak memenuhi persayaratan karena dianggap belum memiliki ijazah atau STTB setingkat SLTA.Berdasarkan hal itu, Panwaslu Riau beberapa waktu lal, telah meminta pihak KPUD Pelalawan untuk mencoret nama H Harris dari daftar calon tetap anggota legislatif di Kabupaten Pelalawan. Namun, kata M Saeri, pihak KPUD Pelalawan tidak mengindahkan permohonan tersebut."Kita sudah minta KPUD Pelalawan untuk mencoret nama H Harris dari anggota leguslatif. Anehnya, KPUD masih mempertahankannya. Kami menduga sudah ada permainan antara H Haris dengan KPUD Pelalawan," kata M Saeri tanpa menjelaskan permainan yang dimaksud.Menurut M Saeri, berdasarkan surat Kanwil Depag Provinsi Riau No 04.41/PP/01/502/2004 Juni-2004, bahwa surat yang dihargai atau sederajat dengan ijazah SLTA sederajat adalah ijazah atau STTB yang dikeluarkan oleh Departeman Pendidikan atau Departemen Agama. Artinya, seseorang yang dianggap berpendidikan SLTA sederajat apabila memiliki ijazah atau STTB yang dikeluarkan Departemen Pendidikan dan Departemen Agama."Dalam hal ini Harris tidak menamatkan pendidikannya sampai setingkat SLTA. Melainkan Haris hanya pernah duduk di bangku kelas I setingkat SLTA. Sudah jelas tidak memiliki ijazah setingkat SLTA, tapi KPUD masih tetap mempertahankannya," kata M Saeri.Masih menurut M Saeri, alasan KPUD Pelalawan mempertahankan Harris berlandaskan Keputusan KPU No 675 Tahun 2003. Dalam pasal 13 ayat C disebutkan, surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang keberadaannya diakui oleh Departemenan Pendidikan.Ayat itu ditafsirkan pihak KPUD Pelalawan bahwa surat keterangan pernah duduk di bangku setingkat SLTA sudah dianggap setingkat memiliki ijazah. Padahal, kata M Saeri, surat keterangan yang dimaksud dalam ayat tersebut tentulah orang yang memiliki ijazah setingkat SLTA. "Masak orang yang hanya duduk di bangku kelas I SLTA dianggap telah lulus. Ini kan aneh," katanya.Melihat sikap KPUD Pelalawan yang enggan mencoret nama H Harris tersebut, Panwaslu Riau telah menyurati Panwaslu Pusat untuk meminta KPU Pusat agar segera mencopot H Harris dari datar calon tetap sebagai anggota DPRD Pelalawan. Sebab, katanya, KPU Pusat dan Panwaslu Pusat, memiliki pandangan yang sama, bahwa orang yang dinyatakan tamat sekolah memiliki ijazah yang dikeluarkan pihak sekolah."Bila perintah KPU Pusat untuk mencopot nama H Harris dari datar calon tetap tidak diindahkan KPUD Pelalawan, maka kami dari Panwaslu akan menempuh upaya hukum. Sebab, ini sama saja pembohongan publik," ancam M Saeri.MemenuhiHamid, anggota KPUD Pelalawan yang dikonfirmasi menyatakan, Harris telah memenuhi persyaratan dalam pecalonan anggota legislatif. Soal tidak memiliki ijazah setingkat SLTA, menurut Hamid, berdasarkan SK KPU No 675 Tahun 2003 tatacara pemilihan umum, dijelaskan dalam fasal 13, bahwa surat keterangan pendidikan sederajat SLTA dikeluarkan lembaga pendidikan yang diakui pemerintah. Dalam hal ini, H Haris telah melampirkan surat keterangan pendidikan setingkat SLTA. Surat keterangan itu, dianggap KPUD Pelalawan sudah memenuhi persyaratan seperti SK KPU sendiri."Kita mengakui H Harris tidak memiliki ijazah setingkat SLTA, melainkan hanya surat keterangan pernah berpendidikan setingkat SLTA. Tapi perlu diingat, bahwa SK KPU tidak diterangkan memiliki ijazah, melainkan surat keterangan pernah pendidikan setingkat SLTA. Berdasarkan itu kami tidak mencoret nama H Harris," kata Hamid. (nrl/)


Berita Terkait