Pemuda tersebut diketahui bernama Dani Utama (29) dan beralamat di Pejaten, Jakarta Selatan. Barang bukti narkob yang polisi sita dari dia adalah serbuk sabu serta pil inex dan lexotan masing-masing 2 butir. Â
"Ketika petugas mengetahui dia bawa narkoba, dia langsung kunyah untuk menghilangkannya," kata Kanit Reskrim Polsektro Jatinegara, AKP Haryadi, di Mapolsek Jatinegara, Jaktim, Senin (28/3) siang.
Penangkapan Dani bermula saat Polsek Jatinegara menggelar razia lalu lintas rutin di Jl Otto Iskandar Dinata, Cawang, Jakarta Timur. Selain merazia kelengkapan surat berkendaraan, aparat dari satuan reserse juga menggeledah satu per satu pengguna motor yang saat itu melintas.
"Dani mengaku sebagai informan Polres Jakarta Pusat berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi), tapi tidak mampu membuktikan tanda anggota," jelas Haryadi.
Barang bukti yang disimpan Dani dalam kantung plastik kecil tersebut akhirnya bisa diamankan polisi dalam keadaan hancur karena dikunyah. Dani kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jatinegara.
"Dia dijerat pasal 111 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Haryadi.
(ahy/lh)











































