"Dikembalikan setelah menjadi gubernur, uang itu masuk kas daerah. Dalam buku kas umum tidak dicatat tapi terlihat dalam rekening. Tidak dicatat (dalam buku kas) karena untuk menutupi ketekoran," kata Mantan Bendahara Pemkab Langkat, Buyung Ritonga dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Sabtu (28/3/2011).
Pengembalian uang itu berawal dari adanya temuan akhir 2007 dari Bawasda, BPK, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) terhadap laporan kas pemerintah daerah Langkat. Ketiga lembaga itu mencium adanya kejanggalan kekurangan dana kas daerah Langkat sebesar Rp 102 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung mengatakan, setiap laporan pengeluaran uang kas daerah dalam rincian catatan pembukuan pribadi yang dirangkum dalam sebuah buku agenda. Pengeluaran dana kas daerah Langkat digunakan untuk keperluan pribadi bupati maupun keluarganya, antara lain untuk nenek, anak terdakwa, Aisyah Samira, keponakan terdakwa dan adik kandung Syamsul Arifin.
"Ada negosiasi kami kepada pengawas. Tapi sampai sekarang masih tekor," tambahnya.
Dalam surat dakwaan untuk Syamsul disebutkan, Syamsul meminta Pemegang Kas Daerah Buyung Ritonga untuk mencarikan dana APBD tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Lantas pada tahun 2000, APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak (Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik, keponakan maupun ibunda.
Hal itu berlanjut ke tahun 2001, sebanyak Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat digelontorkan untuk berbagai keperluan yang tidak sebagaimana mestinya. Antara lain, Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul. Sedangkan Rp 4,8 miliar mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, Wartawan dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya, dana APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi antara lain Rp 10,04 miliar pada tahun 2003, Rp 7,8 miliar pada 2004, Rp 4,7 miliar pada 2005, Rp 5,5 miliar pada 2006 dan Rp 6,87 miliar pada tahun 2007.
Selain itu, Syamsul juga memerintahkan pengeluaran uang kas daerah selama kurun 2005-2007 dengan cara kas bon, serta memotong anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Langkat masing-masing 10 persen. Pemotongan anggaran itu dicatat oleh Buyung Ritonga selaku pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat. Pemotongan anggaran untuk SKPD dilakukan pada tahun 2006-2007, dengan jumlah Rp 12,266 miliar yang berasal dari 35 SKPD.
Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa telah memperkaya diri dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(fjp/gun)










































