“Ya dukungan moril. Syamsul itu kan Gubernur dari Golkar,” kata Akbar Tandjung saat ditemui di sela-sela persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (28/3/2011) siang.
Di tengah jalannya sidang, Akbar sempat menemui Syamsul pada saat Gubernur Sumut itu meminta izin untuk ke kamar kecil. Menurut Akbar dalam kesempatan itu ia sempat memberikan pesan kepada Syamsul agar ia kuat menjalani persidangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus penyelewengan APBD Kabupaten Langkat pada periode tahun 2000-2007 di mana pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah. Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa telah memperkaya diri dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Syamsul secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan itu dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat dari tahun 2000-2007.
(fjr/nwk)










































