PAW Lily Wahid dan Gus Choi Masih Terkatung-katung

PAW Lily Wahid dan Gus Choi Masih Terkatung-katung

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 12:32 WIB
PAW Lily Wahid dan Gus Choi Masih Terkatung-katung
Jakarta - Sudah hampir satu bulan berjalan, proses pemecatan anggota FKB Lily Wahid dan Effendy Choirie oleh DPP PKB belum juga tuntas. Hal ini akibat tidak selarasnya dua produk hukum yang mengatur masalah penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Antara UU Parpol dan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) nggak nyambung," ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat ditanya mengenai kepastian PAW bagi dua anggota FPKB itu.

Kepada wartawan yang menemui di kantornya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2011), Marzuki menjelaskan prosedur PAW diatur dalam UU Parpol dan UU MD3. Tapi antara kedua UU itu ternyata ada perbedaan dalam tahapannya sehingga pimpinan DPR selaku pihak terkait harus menunda pengesahan terhadap PAW yang diajukan DPP PKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam UU MD3, disebutkan wewenang melakukan PAW seorang legislator sepenuhnya berada dalam tangan DPP parpol bersangkutan dan pimpinan DPR sebatas memberikan pengesahan. Selanjutnya DPP parpol tinggal menyampaikan pemberitahuan kepada Presiden selaku kepala negara.

Namun di dalam UU Parpol disebutkan PAW baru bisa sah bila sudah ada ketetapan hukum yang tetap. Di dalam konteks tersebut, Lily Wahid dan Effendy Choirie  mengajukan gugatan hukum atas keputusan DPP PKB mencopot keduanya dari DPR.

"Makanya kita tunggu hingga proses hukum selesai. Akhirnya pimpinan DPR ambil jalan tengah, kita menunda," sambung Marzuki.

Lebih lanjut politisi senior dari Partai Demokrat itu menyarankan agar dilakukan sinkronisasi terhadap UU Parpol dan UU MD3. Sehingga di masa-masa mendatang tidak ada lagi proses PAW yang terlalu menyita waktu.

"Harus direvisi. Ini harus dijelaskan," ujar dia.

Keputusan PAW terhadap Lily Wahid dan Gus Choi diambil DPP PKB tidak lama setelah voting rapat paripurna DPR untuk penggunaan hak angket terhadap isu mafia pajak. Dua politisi senior PKB itu ternyata mengambil sikap yang bertentangan dengan kebijakan DPP PKB dan FPKB, yaitu mendukung penggunaan hak angket.

Faktor itu yang kemudian dijadikan alasan oleh Lily dan Gus Choi mengugat DPP PKB yang memecat mereka dari DPR. Keduanya berpendapat anggota DPR tidak bisa dipecat gara-gara berbeda pendapat dengan DPP dan fraksi parpolnya.

Pandangan tersebut dibenarkan oleh Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Sebab memang alasan PAW terhadap Lily dan Gus Choi memang bukan akibat perbedaan pendapat dalam voting, melainkan manuver politik yang dilakukan keduanya selama 1,5 tahun terakhir terhadap kepengurusan DPP PKB.

"Kalau perbedaan pendapat gak mungkin kena PAW. Lily Wahid tiap minggu membuat pernyataan di media massa yang mendiskriditkan DPP PKB. Effendy Choirie bahkan pernah menyelenggarakan muktamar liar dan menyusun kepengurusan DPP tandingan. Ada lebih dari 10 pelanggaran, surat peringatan ada 5 yang sudah diberikan," papar Muhaimin.

(lh/asy)


Berita Terkait