"Kalau memang prosedurnya (ditahan), silakan," kata Selly saat ditemui wartawan di Mapolsek Denpasar Selatan (Densel), Bali, Senin (28/3/2011).
Perempuan beranak satu itu juga mengaku tidak memiliki apa-apa lagi. "Saya tidak punya apa-apa lagi," kata perempuan ayu itu sambil tertunduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali siang kemarin. Perempuan beranak satu itu ditangkap saat sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta. Hanya saja, karena kekasihnya tidak terkait langsung dengan kasus yang dilakukan oleh Selly, Bima akhirnya dilepas oleh polisi.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010. Karena tuduhan itu, Selly terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Selly disebut-sebut sebagai penipu ulung berparas cantik di situs jejaring sosial facebook. Bahkan dikabarkan juga korban dari wanita ini mencapai ratusan orang, tersebar di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung dan Yogyakarta.
(ken/asy)











































