KPK Nilai Draft Revisi UU Tipikor Kurang Sempurna

KPK Nilai Draft Revisi UU Tipikor Kurang Sempurna

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 10:34 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan dalam draft revisi UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai draft itu kurang lengkap untuk dapat efektif dalam memberantas tindak korupsi.

"Wajar bila ICW menolak itu karena RUU Tipikor harus lebih sempurna mengenai pasal yang mengatur korupsi di bawah 25 juta nggak dipidanakan juga nggak tepat," tutur Pimpinan KPK, M Jasin, melalui pesan singkat, Senin (28/3/2011).

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini, pasal-pasal dalam UU Tipikor harus senada dengan pasal-pasal yang telah ditetapkan sebagai pasal yang wajib dalam konvensi anti korupsi PBB (UNCAC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya pasal-pasal yang wajib itu harus ada dalam pasal-pasal di UU Tipikor itu sehingga pengaturannya diperluas, misalnya terhadap hal-hal yang belum sepenuhnya diatur dalam UU Indonesia," papar Jasin.

Jasin memaparkan, pasal-pasal yang wajib tersebut antara lain tentang penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing/pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap, pembuktian terbalik kepemilikan aset yang tidak bisa dijelaskan dari mana sumbernya, dan korupsi yang dilakukan oleh sesama sektor swasta.

"Itu hendaknya harus tertuang dalam draft RUU Tipikor," pungkasnya.

(fjp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads