"Wajar bila ICW menolak itu karena RUU Tipikor harus lebih sempurna mengenai pasal yang mengatur korupsi di bawah 25 juta nggak dipidanakan juga nggak tepat," tutur Pimpinan KPK, M Jasin, melalui pesan singkat, Senin (28/3/2011).
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini, pasal-pasal dalam UU Tipikor harus senada dengan pasal-pasal yang telah ditetapkan sebagai pasal yang wajib dalam konvensi anti korupsi PBB (UNCAC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin memaparkan, pasal-pasal yang wajib tersebut antara lain tentang penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing/pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap, pembuktian terbalik kepemilikan aset yang tidak bisa dijelaskan dari mana sumbernya, dan korupsi yang dilakukan oleh sesama sektor swasta.
"Itu hendaknya harus tertuang dalam draft RUU Tipikor," pungkasnya.
(fjp/gun)











































