"Mencari hakim ad hoc menjadi mimpi, ngapain jadi hakim," kata Teguh Hariyanto saat dihubungi detikcom, Senin (28/3/2011).
Apa yang disampaikan Teguh memang hanyalah pendapat pribadi dirinya. Namun patut menjadi bahan pertimbangan karena Teguh adalah mantan majelis Pengadilan Tipikor. Namun ia kini sekarang menjadi Wakil Ketua PN Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk rekrut hakim untuk tiga kota saja ngos-ngosan, apalagi dengan ada berita ini, orang tambah malas nantinya," papar hakim yang memvonis bersalah Jaksa Urip Tri Gunawan ini.
Seseorang yang ingin menjadi hakim ad hoc pengadilan tipikor harus benar-benar meninggalkan secara total pekerjaaan terdahulunya. Meski pekerjaan mereka terdahulu itu lebih banyak penghasilannya dibanding menjadi hakim.
"Makanya, semuanya seharusnya sudah disiapkan, harus ada political will untuk memberantas korupsi," tandasnya.
Sejak Januari 2011 lalu, beberapa hakim pengadilan Tipikor di Semarang belum juga menerima gaji. Selanjutnya, para hakim berangkat ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Namun, pertemuan di MA juga belum membuahkan hasil.
Gaji dan tunjangan para hakim Tipikor diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, tercantum bahwa besarnya uang kehormatan hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama Rp 13 juta, tingkat banding Rp 16 juta dan hakim kasasi Rp 22 juta.
Hakim Tipikor semestinya mendapatkan gaji dan tunjangan seperti uang kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, serta pengamanan.
(mok/asp)











































