Gaji Hakim Tipikor Nunggak, Mafia Peradilan Mengancam

Gaji Hakim Tipikor Nunggak, Mafia Peradilan Mengancam

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 08:55 WIB
Jakarta - Beberapa hakim Pengadilan Tipikor di Semarang, belum juga menerima gaji dan tunjangan mereka. Kondisi ini membuka peluang hadirnya mafia peradilan.

"Potensi mafia peradilan jadi lebih tinggi," kata Peneliti hukum ICW, Donal Fariz saat dihubungi, Senin (28/3/2011).

Donal menjelaskan, kondisi ini sedikit banyak akan mengganggu kinerja dari hakim tipikor. "Meski mereka memiliki integritas, tapi ini pasti akan ganggu kerja mereka," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tidak adanya kepastian kesejahteraan, hakim akan jadi lebih mudah digoda. Dengan kondisi normal saja, tanpa adanya keterlambatan pembayaran, masih ada hakim yang tergoda.

"Apalagi dengan adanya kasus ini, godaan ini bakal selalu ada," jelas Donal.

Kondisi ini juga akan membuat semakin sulit mencari hakim berintegritas. Dengan realita soal tunggakan gaji, orang yang ingin menjadi hakim Tipikor akan berpikir dua kali untuk mencoba masuk.

"Akan semakin sulit mencari hakim integritas, karena masalah ini jadi kendala," tandasnya.

Sejak Januari 2011 lalu, beberapa hakim pengadilan Tipikor di Semarang belum juga menerima gaji. Selanjutnya, para hakim berangkat ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Namun, pertemuan di MA juga belum membuahkan hasil.

Gaji dan tunjangan para hakim Tipikor diatur dalam  Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, tercantum bahwa besarnya uang kehormatan hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama Rp 13 juta, tingkat  banding Rp 16 juta dan hakim kasasi Rp 22 juta.

Hakim Tipikor semestinya mendapatkan gaji dan tunjangan seperti uang kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, serta pengamanan.

(mok/asp)


Berita Terkait