Diduga Korupsi, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Ditahan
Jumat, 04 Jun 2004 13:43 WIB
Padang - Diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 1 miliar lebih, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) Chin Star ditahan Polda Sumbar. Chin Star dimasukkan ke dalam sel pada Rabu (2/6/2004) malam. Sebelumnya, Chin Star diperiksa polisi di ruang tindak pidana korupsi Polda Sumbar, Jl. Sudirman Padang.Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Langgo Simalanggo membenarkan penahanan terhadap wakil rakyat tersebut. "Chin Star resmi ditahan Mapolda Sumbar sejak Rabu (2/6/2004) malam. Penahanan ini berlaku selama 20 hari untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan," ujarnya.Lebih lanjut, Langgo menyatakan, Chin Star diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBD Kota Payakumbuh 2003. Dalam dugaan korupsi ini, Chin Star diduga tidak melakukannya seorang diri, melainkan bersama-sama dengan Sekretaris Dewan dan 23 anggota DPRD Payakumbuh lainnya. "Yang lainnya akan menyusul diperiksa," ujarnya.Dikatakan Langgo, kasus dugaan korupsi anggota DPRD Payakumbuh ini mencuat setelah adanya laporan dari warga dan LSM terhadap Kejati dan Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, dinyatakan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan para wakil rakyat tersebut, antara lain soal renovasi kantor DPRD Payakumbuh yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1 miliar dan renovasi rumah dinas wakil walikota senilai Rp 600 juta.
(asy/)











































